Penunjukan Komisaris Utama BJB Mardigu Wowiek Prasantyo dan Ujian Integritas Otoritas Jasa Keuangan

Avatar photo

- Pewarta

Minggu, 20 April 2025 - 14:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisaris Utama BJB Mardigu Wowiek Prasantyo. (Dok. Pks.id)

Komisaris Utama BJB Mardigu Wowiek Prasantyo. (Dok. Pks.id)

BANDUNG – Penunjukan Mardigu Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu sebagai Komisaris Utama Independen PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mulai memicu kegelisahan publik.

Bukan soal kapasitas, namun menyangkut integritas – kata kunci yang tak bisa ditawar dalam dunia perbankan.

Dalam siaran resmi RUPS Tahunan Bank BJB yang digelar Rabu, 16 April 2025, nama Mardigu diumumkan sebagai Komisaris Utama Independen.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meski keputusan itu masih menunggu hasil penilaian “fit and proper test” dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), riwayat personalnya telah lebih dulu menggema dan membuka ruang kontroversi.

Masalahnya bukan sembarangan. Mengacu pada pemberitaan yang viral sejak Januari 2024, Mardigu terseret isu moral serius.

Ia diduga menjalin hubungan dengan istri orang dan bahkan disebut mengkriminalisasi suami sah perempuan tersebut lewat laporan UU ITE.

Kasus ini pertama kali mencuat dari laporan akun media sosial @PartaiSocmed pada Rabu, 31 Januari 2024, lengkap dengan tangkapan layar percakapan WhatsApp.

Juga foto penggerebekan, hingga surat terbuka dari suami perempuan tersebut, Hanif Wicaksono, yang saat itu tengah mendekam di penjara akibat laporan Mardigu.

Surat bertajuk “Mardigu Penghancur Keluarga dan Perobek Kebahagiaan Anak-anak Saya” menjadi saksi dari pusaran persoalan pribadi yang mengarah pada pertanyaan publik:

Layakkah sosok seperti ini dipercaya memegang jabatan strategis di institusi keuangan milik daerah?

Dampak Reputasi dan Integritas

Fit and proper test oleh OJK tak hanya menilai kompetensi teknis, tetapi juga mengacu pada Peraturan OJK (POJK) No. 27/POJK.03/2016 tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan Pihak Utama Lembaga Jasa Keuangan.

Dalam pasal 6 POJK tersebut ditegaskan bahwa aspek integritas, rekam jejak hukum, hingga risiko reputasi menjadi dasar pertimbangan utama.

“Jika benar kasus moral ini terbukti dan memiliki implikasi hukum atau publik yang kuat, maka penunjukan Komisaris Utama BJB bisa jadi blunder reputasi,” kata Ilmi Hatta, pengamat tata kelola publik dari Universitas Islam Bandung.

“Bank milik daerah seperti BJB harus menjadi simbol akuntabilitas, bukan tempat pembiaran citra penuh kontroversi.”

Menurut Ilmi, risiko reputasi adalah ancaman serius bagi industri perbankan yang mengandalkan kepercayaan.

Bahkan jika kasus tersebut tidak berdampak hukum, persepsi publik tetap dapat melemahkan kredibilitas bank.

Hal senada disampaikan, praktisi perbankan Irene. Ia menegaskan bahwa jabatan Komisaris Utama bukan hanya soal strategi bisnis, tetapi simbol keteladanan dalam tata kelola.

“Kami minta OJK bersikap sangat selektif dan objektif. Jangan sampai publik melihat penunjukan ini sebagai kompromi terhadap nilai-nilai integritas,” ujarnya.

Ruang Gelap di Tengah Sorotan

BJB saat ini sedang berupaya membangun ulang reputasinya, pasca kasus korupsi yang menyeret Direktur Utama sebelumnya, Yuddy Renaldi.

Di saat upaya perbaikan tengah digulirkan, penunjukan tokoh dengan kontroversi moral bisa mengerdilkan semangat reformasi dari dalam.

Regulasi lain seperti Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 12/23/PBI/2010 juga mewajibkan Komisaris Utama bank memenuhi prinsip kehati-hatian, memiliki integritas yang baik, dan tidak tercela dalam rekam jejaknya.

Mardigu, yang dikenal sebagai praktisi hipnoterapi, pengusaha logam mulia, hingga pendiri proyek Cyronium.

Dia memang piawai membangun narasi publik lewat media sosial dan kanal YouTube-nya yang memiliki hampir 2 juta pengikut.

Namun, narasi publik bukan ukuran absolut untuk menilai kelayakan moral dalam jabatan publik.

Kini, publik menunggu sejauh mana OJK berani menempatkan asas kehati-hatian di atas segala kepentingan lain.

Karena di dunia perbankan, kepercayaan adalah modal utama. Dan integritas adalah tembok pelindungnya.

Jika tembok ini keropos sejak awal, maka reputasi BJB bisa terjerembab ke jurang yang lebih dalam. ***

Tulisan direpublikasi dari media Westjavatoday.com dalam artiķel berjudul Skandal Moral Komisaris Utama BJB Jadi Ujian Integritas OJK

Berita Terkait

Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo: Menjaga Keseimbangan Alam
Rp50 Triliun Patriot Bond Danantara Difokuskan ke Waste To Energy Nasional
Rp168,5 Triliun Bebas Blokir, Serapan APBN 2025 Masih Sebesar 59,1 Persen
Harga Batu Bara Melemah, CSA Index September 2025 Terkoreksi
DPR Soroti Target Ekonomi RI 7 Persen, Ingatkan Masalah PHK, Utang, dan Lemahnya Konsumsi
Tarif Resiprokal Indonesia-AS: Empat Syarat Strategis dan Dampaknya Bagi Neraca Dagang
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 November 2025 - 14:32 WIB

Integrasi Jaringan PR Newswire – PSPI Tingkatkan Efisiensi Distribusi Pers Rilis Klien ke Media Indonesia

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:29 WIB

Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sukoharjo: Menjaga Keseimbangan Alam

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Rp50 Triliun Patriot Bond Danantara Difokuskan ke Waste To Energy Nasional

Rabu, 24 September 2025 - 08:13 WIB

Rp168,5 Triliun Bebas Blokir, Serapan APBN 2025 Masih Sebesar 59,1 Persen

Sabtu, 13 September 2025 - 00:21 WIB

Harga Batu Bara Melemah, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Berita Terbaru

Pers Rilis

MEGC Hidrogen Tipe 4 Pertama di Tiongkok Resmi Diproduksi

Jumat, 6 Feb 2026 - 06:28 WIB