Jadi Ketua Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, Bahlil Lahadalia Pimpin 12 Menteri

Avatar photo

- Pewarta

Sabtu, 11 Januari 2025 - 15:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

Ketua Umum DPP Partai Golkar Bahlil Lahadalia. (Facbook.com @Bahlil Lahadalia)

ARAHBISNIS.COM – Presiden RI Prabowo Subianto resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025.

Satgas ini dipimpin oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia dan beranggotakan sejumlah menteri dan pimpinan lembaga.

Dikutip Hilirisasinews.com, struktur kepengurusan satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 6, dalam Kepres tersebut, yaitu:

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua Satgas:
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;

Wakil Ketua Bidang Kemudahan Berusaha dan Percepatan Hilirisasi:
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal;

Wakil Ketua Bidang Penyediaan Lahan:
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Pertanian: Menteri Pertanian;

Wakil Ketua Bidang Hilirisasi Kelautan dan Perikanan:
Menteri Kelautan dan Perikanan;

Wakil Ketua Bidang Dukungan Kebijakan:
Menteri Sekretaris Negara;

Sekretaris:
Ahmad Erani Yustika.

Susunan Anggota Satgas:
Menteri Hukum
Menteri Keuangan
Menteri Perindustrian
Menteri BUMN
Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup
Menteri Pekerjaan Umum
Menteri Perdagangan
Jaksa Agung
Kapolri.

Susunan anggota pelaksana, sebagaimana diatur dalam Pasal 9 Keppres itu, ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

Kemudian, kerja-kerja Satgas juga bakal dibantu oleh sekretariat yang bertugas memberikan dukungan teknis dan administrasi.

Sekretariat itu berkedudukan di Kementerian ESDM dan dipimpin oleh kepala sekretariat.

Susunan organisasi sekretariat nantinya ditetapkan lebih lanjut oleh Ketua Satgas.

Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 2025 tersebut bisa diakses dari laman resmi Sekretariat Negara di Jakarta, Jumat (10/1/2025).

Dijelaskan bahwa pembentukan satgas itu bertujuan mempercepat hilirisasi di berbagai sektor dan mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional.

Keppres itu, yang diteken oleh Presiden Prabowo pada hari Jumat (3/1/2025).

Disebutkan bahwa percepatan hilirisasi menyasar sektor-sektor seperti mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, pertanian, kehutanan, serta kelautan dan perikanan.

Hilirisasi di sektor-sektor itu bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah komoditas-komoditas yang diproduksi di dalam negeri.

Untuk mempercepat terwujudnya ketahanan energi nasional, lingkup kerja satgas mencakup produksi minyak dan gas bumi, batu bara, ketenagalistrikan.

Juga pengembangan energi baru dan terbarukan, dan pembangunan infrastruktur untuk mendukung kegiatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Infrastruktur yang dimaksud dalam keppres itu mencakup infrastruktur ketenagalistrikan, fasilitas penyimpanan, pipanisasi, serta jaringan minyak dan gas bumi.

Satgas Percepatan Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional, sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Keppres Nomor 1 Tahun 2025, berada di bawah Presiden dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

Dalam menjalankan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 4, satgas berwenang untuk berkoordinasi terkait dengan percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kemudian memberikan rekomendasi percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang harus segera ditindaklanjuti oleh kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah.

Setidaknya ada delapan tugas utama satgas, sebagaimana diatur dalam Pasal 3, yaitu:

Pertama, meningkatkan koordinasi perumusan kebijakan/regulasi dengan kementerian/lembaga
dan/atau pemerintah daerah.

Kedua, merumuskan dan menetapkan standar prioritas kegiatan usaha, ketersediaan dan penerimaan negara.

Ketiga, satgas bertugas memetakan, mengusulkan, dan menetapkan wilayah usaha yang memiliki potensi untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Keempat, satgas bertugas membuat perencanaan, perubahan, dan pemanfaatan tata ruang darat dan laut, serta perolehan dan pemanfaatan lahan/kawasan hutan untuk percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Kelima, satgas bertugas mengidentifikasi dan merekomendasikan proyek-proyek strategis hilirisasi dan ketahanan energi nasional yang dapat dibiayai oleh perbankan, lembaga keuangan non-bank, dan/atau APBN.

Keenam, satgas dapat memutuskan secara cepat permasalahan dan hambatan (debottlenecking) yang menjadi kendala.

Ketujuh, melaksanakan percepatan penyelesaian hukum.

Kedelapan, satgas dapat memberikan rekomendasi administratif kepada pimpinan kementerian/lembaga, dan/atau pemerintah daerah terhadap pejabat/pegawai yang menghambat percepatan hilirisasi dan ketahanan energi nasional.

Dalam keppres yang sama, satgas diwajibkan melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden melalui Ketua Satgas paling sedikit satu kali dalam waktu enam bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.

Sementara itu, untuk segala biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas Satgas, dananya bersumber dari APBN Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Rp50 Triliun Patriot Bond Danantara Difokuskan ke Waste To Energy Nasional
Rp168,5 Triliun Bebas Blokir, Serapan APBN 2025 Masih Sebesar 59,1 Persen
Harga Batu Bara Melemah, CSA Index September 2025 Terkoreksi
DPR Soroti Target Ekonomi RI 7 Persen, Ingatkan Masalah PHK, Utang, dan Lemahnya Konsumsi
Tarif Resiprokal Indonesia-AS: Empat Syarat Strategis dan Dampaknya Bagi Neraca Dagang
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Lonjakan Klaim ASN Ancam Dana Pensiun Taspen, Pemerintah Siaga
Media Hallo.id Hadirkan Layanan Khusus Galeri Foto Perusahaan
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Oktober 2025 - 10:59 WIB

Rp50 Triliun Patriot Bond Danantara Difokuskan ke Waste To Energy Nasional

Rabu, 24 September 2025 - 08:13 WIB

Rp168,5 Triliun Bebas Blokir, Serapan APBN 2025 Masih Sebesar 59,1 Persen

Sabtu, 13 September 2025 - 00:21 WIB

Harga Batu Bara Melemah, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Kamis, 11 September 2025 - 07:44 WIB

DPR Soroti Target Ekonomi RI 7 Persen, Ingatkan Masalah PHK, Utang, dan Lemahnya Konsumsi

Senin, 1 September 2025 - 06:52 WIB

Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil

Berita Terbaru

Saham Saratoga undervalued di bawah nilai aset bersih, memberi peluang bagi investor jangka panjang. (Dok. Bursa Efek Indonesia).

Ekonomi

Harga Batu Bara Melemah, CSA Index September 2025 Terkoreksi

Sabtu, 13 Sep 2025 - 00:21 WIB