PEMERINTAH melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara Indonesia) mulai menata ulang sistem insentif di perusahaan milik negara.
Danantara Indonesia menegaskan penghentian pemberian tantiem dan insentif berbasis kinerja kepada Dewan Komisaris BUMN dan anak usahanya.
Seebuah langkah yang dipandang sebagai tonggak penting menuju tata kelola BUMN yang lebih sehat dan transparan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kebijakan ini resmi diberlakukan sejak tahun buku 2025 dan dituangkan dalam Surat Edaran Danantara Indonesia Nomor S-063/DI-BP/VII/2025 tertanggal 30 Juli 2025.
Surat tersebut ditujukan langsung kepada seluruh Direksi dan Dewan Komisaris BUMN dan anak perusahaan yang berada di bawah kendali holding investasi dan operasional milik negara.
Langkah ini sejalan dengan arah reformasi korporasi BUMN pascapengesahan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang mempertegas kewenangan pengelolaan keuangan dan operasional BUMN oleh Danantara Indonesia.
Baca Juga:
24jamnews.com Dukung Promedia Satukan 1.000 Tim Jurnalis Daerah di 2025
Rp50 Triliun Patriot Bond Danantara Difokuskan ke Waste To Energy Nasional
Rp168,5 Triliun Bebas Blokir, Serapan APBN 2025 Masih Sebesar 59,1 Persen
Insentif Direksi Tetap Ada, tapi Dibatasi Secara Ketat
Berbeda dari Dewan Komisaris, anggota Direksi BUMN dan anak usaha masih diperbolehkan menerima insentif atau tantiem.
Namun, besaran dan bentuknya kini dikontrol ketat. Seluruh pemberian insentif harus berbasis pada laporan keuangan yang benar dan mencerminkan kegiatan operasional berkelanjutan.
Menurut Kepala Badan Pelaksana Danantara Indonesia, Rosan Perkasa Roeslani, insentif hanya boleh diberikan jika diperoleh dari hasil operasi aktual perusahaan dan bukan dari aktivitas manipulatif akuntansi.
‘Kami tidak ingin memberi insentif dari hasil akuntansi semu, seperti pengakuan pendapatan yang belum waktunya atau pembengkakan laba fiktif,” kata Rosan di Jakarta, Jumat (1/8/2025).
Baca Juga:
Harga Batu Bara Melemah, CSA Index September 2025 Terkoreksi
DPR Soroti Target Ekonomi RI 7 Persen, Ingatkan Masalah PHK, Utang, dan Lemahnya Konsumsi
Tarif Resiprokal Indonesia-AS: Empat Syarat Strategis dan Dampaknya Bagi Neraca Dagang
Ia menambahkan bahwa laporan keuangan yang menjadi acuan harus telah diaudit secara independen dan mematuhi standar akuntansi nasional maupun internasional.
Referensi dan validasi dari otoritas audit eksternal menjadi bagian dari prosedur pemberian insentif ini.
Hasil usaha yang bersifat “one-off” seperti revaluasi atau penjualan aset tidak boleh dihitung sebagai dasar pemberian tantiem.
Pelarangan Insentif untuk Komisaris Cegah Konflik Kepentingan
Salah satu poin krusial dalam surat edaran tersebut adalah pelarangan total pemberian insentif atau tantiem kepada anggota Dewan Komisaris.
Alasan utama pelarangan ini adalah untuk menjaga independensi dan menghindari konflik kepentingan dalam fungsi pengawasan.
Dengan demikian, komisaris tidak lagi mendapatkan manfaat finansial dari capaian kinerja perusahaan yang mereka awasi.
Baca Juga:
TN Gunung Leuser Dibersihkan dari Ratusan Hektare Sawit Ilegal
DPD RI Dukung Gebrakan Mentan Perkuat Pangan Bebas Impor 2025
Cara Efektif Mengundang Jurnalis Ekonomi Agar Acara Liputan Berhasil
Langkah ini juga merefleksikan standar praktik tata kelola global yang selama ini dianut oleh sejumlah lembaga pengawas dan organisasi internasional seperti OECD dan IFC.
Danantara Indonesia secara tegas menyatakan bahwa insentif hanya bisa diberikan apabila laporan keuangan tidak mengandung rekayasa atau financial statement fraud.
Laporan keuangan yang digunakan harus bebas dari praktik pengakuan pendapatan prematur atau penghilangan beban.
Model penghargaan berbasis kinerja ini juga diarahkan untuk mendorong keberlanjutan dan daya tahan bisnis, bukan sekadar mengejar target jangka pendek.
Menurut laporan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), praktik manipulasi laporan keuangan untuk memperbesar insentif pimpinan perusahaan masih marak di beberapa BUMN.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Arahbisnis.com dan Belanjaoke.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Delapannews.com dan Apakabarindonesia.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Heijakarta.com dan Hallopapua.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center