JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan akan mengambil tindakan tegas dan sistematis terhadap aktivitas pertambangan nikel yang mengancam kelestarian ekosistem Raja Ampat.
Langkah ini diambil setelah investigasi lapangan menemukan dugaan pelanggaran lingkungan oleh empat perusahaan tambang nikel di kawasan tersebut.
Raja Ampat dikenal sebagai salah satu kawasan dengan keanekaragaman hayati tertinggi di dunia.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan 75 persen spesies karang dunia, lebih dari 1.000 spesies ikan, dan ratusan spesies endemik, wilayah ini dinilai sangat rentan terhadap kerusakan akibat aktivitas pertambangan.
“Kami tidak akan membiarkan satu inci pun kerusakan di rumah bagi 75 persen spesies karang dunia,” tegas Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq dalam pernyataannya di Jakarta, Minggu (09/06/2025).
Menurut Hanif, perlindungan terhadap ekosistem Raja Ampat merupakan tanggung jawab nasional dan global.
Baca Juga:
Riza Chalid Tiga Kali Mangkir, Kejaksaan Pertimbangkan Penetapan Status Buron
Smelter Nikel Berguguran, Kebijakan Fiskal RI Dinilai Tak Pro Pasar Global
Debut Bursa CDIA Tunjukkan Optimisme Pasar terhadap Infrastruktur Strategis Nasional
Empat Tambang Diselidiki, Dua Terancam Sanksi Lingkungan dan Hukum
KLHK telah menurunkan tim pengawasan pada 26–31 Mei 2025 untuk menyelidiki aktivitas empat perusahaan tambang di Raja Ampat, yakni PT GN, PT ASP, PT KSM, dan PT MRP.
Hasil awal menunjukkan dua dari empat perusahaan tersebut diduga melanggar ketentuan lingkungan.
KLHK menyatakan akan meninjau ulang seluruh persetujuan lingkungan yang telah diterbitkan dan siap menempuh jalur hukum terhadap perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Kami akan memastikan semua izin dan kegiatan usaha selaras dengan perlindungan ekosistem dan hukum yang berlaku,” kata Hanif.
Baca Juga:
Strategi Investasi Bijak Dibutuhkan Saat CSA Index Mengalami Koreksi
Wow! Liana Saputri Ambil Alih KFC Indonesia, Dunia Bisnis Heboh!
Michael Soeryadjaya Tambah Saham Saratoga, Kepemilikan Naik Jadi 0,039%
Penegakan hukum tersebut dilakukan berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.
KLHK juga menyusun Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Papua Barat Daya berbasis Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) yang memprioritaskan perlindungan pesisir dan pulau kecil.
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Izin Tambang Bermasalah di Tanah Papua
Anggota DPR RI Daerah Pemilihan Papua, Yan Permenas Mandenas, menyuarakan dukungannya terhadap langkah pemerintah dalam menertibkan izin pertambangan bermasalah di seluruh Tanah Papua.
Mandenas menilai keberadaan tambang ilegal atau bermasalah tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga memicu keresahan masyarakat adat, khususnya pemilik hak ulayat.
“Kasus pencemaran lingkungan di Raja Ampat harus dihentikan segera karena menimbulkan kerusakan yang meluas,” kata Mandenas.
Ia meminta pemerintah pusat mengevaluasi secara menyeluruh proses penerbitan izin tambang di Papua.
Baca Juga:
BRICS Hadapi Krisis Identitas Saat Xi Jinping Absen di Pertemuan Puncak Rio
Panen Gula Pecah Rekor! Pemerintah Turunkan Rp 1,5 Triliun
APBN 2024 Redam Tekanan Global, Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Mandenas juga menekankan perlunya pemeriksaan terhadap pejabat yang terlibat dalam penerbitan izin, terutama jika ditemukan indikasi korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Warga Tolak Tambang Nikel di Pulau Gag, Suara Adat Semakin Menguat
Mandenas menyebut bahwa salah satu tambang nikel di Pulau Gag, Raja Ampat, telah lama mendapat penolakan dari masyarakat lokal.
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap kerusakan lingkungan dan pelanggaran terhadap hak ulayat.
Namun, hingga kini, pemerintah daerah dan pusat sebelumnya terkesan melakukan pembiaran.
“Masalah ini mencuat setelah desakan aktivis lingkungan dan media yang bersuara keras atas degradasi lingkungan yang terjadi,” ungkap Mandenas.
Ia mendesak penegak hukum segera turun tangan untuk menyelidiki dugaan suap dalam proses pemberian izin tambang.
Menurutnya, penertiban izin tambang harus menjadi bagian dari komitmen Presiden Prabowo Subianto dalam pemberantasan korupsi dan pemulihan kedaulatan atas sumber daya alam.
Tambang Nikel Meluas di Papua, Pemerintah Diminta Bertindak Terukur
Selain di Raja Ampat, Mandenas mencatat kegiatan pertambangan juga berlangsung di berbagai wilayah Papua lainnya seperti Yahukimo, Pegunungan Bintang, Nduga, Pegunungan Arfak, Nabire, Paniai, Waropen, Intan Jaya, dan Sarmi.
Ia menegaskan perlunya regulasi yang ketat agar kegiatan pertambangan benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat adat setempat.
“Perizinan tambang harus berbasis Amdal dan melibatkan masyarakat lokal sejak awal,” katanya.
Menurutnya, perbaikan tata kelola tambang tidak cukup hanya dengan penindakan, tetapi juga harus memperbaiki mekanisme perizinan lintas kementerian.
Menjaga Raja Ampat, Mengatur Ulang Pertambangan Papua
Raja Ampat adalah simbol keanekaragaman hayati dunia yang tidak tergantikan.
Kawasan ini menyimpan kekayaan ekologi dan potensi wisata kelas dunia yang harus dilindungi dari ancaman eksploitasi sumber daya secara serampangan.
Langkah pemerintah untuk meninjau ulang izin lingkungan dan menindak perusahaan tambang bermasalah adalah awal yang penting.
Namun, perlindungan jangka panjang hanya bisa terwujud melalui reformasi tata ruang, penguatan pengawasan lintas kementerian, dan pelibatan aktif masyarakat adat.
“Dengan evaluasi yang menyeluruh dan penegakan hukum tanpa pandang bulu, tambang bisa dikelola untuk kesejahteraan tanpa mengorbankan ekosistem,” ujar Mandenas.
Pemerintah juga perlu membangun sistem perizinan transparan dan berbasis data spasial untuk memastikan bahwa tidak ada tambang yang merusak kawasan konservasi seperti Raja Ampat.
Publik perlu dilibatkan dalam proses pengawasan melalui kanal informasi terbuka.
Selamatkan Raja Ampat bukan hanya tanggung jawab pemerintah, tetapi juga seluruh warga dunia yang percaya bahwa kekayaan alam harus diwariskan kepada generasi mendatang dalam kondisi utuh.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Infotelko.com dan Infoekonomi.com.
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media 23jam.com dan Haiidn.com.
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hallotangsel.com dan Haisumatera.com.
Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.
Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.
Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.
Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.
Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center