Izin Tambang Nikel Dicabut, Raja Ampat Dilarang Jadi Korban Eksploitasi Tambang demi Keberlanjutan

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 09:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah. (Dok. Istimewa)

Empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah. (Dok. Istimewa)

JAKARTA – Empat izin usaha pertambangan (IUP) nikel di Raja Ampat resmi dicabut oleh pemerintah pada 9 Juni 2025.

Langkah ini merupakan bagian dari penertiban kawasan hutan sesuai Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyebut keputusan ini diambil usai rapat terbatas yang dipimpin langsung Presiden Prabowo Subianto.

ADVERTISEMENT

RILISPERS.COM

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Presiden mendengarkan laporan teknis dan menilai pentingnya menjaga geopark Raja Ampat dari kerusakan ekologis,” ujar Prasetyo dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/06/2025).

Sejak Januari, pemerintah telah meninjau lebih dari 2.000 izin usaha yang tumpang tindih dengan kawasan hutan konservasi.

Geopark Raja Ampat Jadi Alasan Strategis Pencabutan Izin

Keempat perusahaan yang izinnya dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama, PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa, dan PT Nurham.

Mereka terbukti melakukan eksplorasi atau eksploitasi di wilayah yang telah ditetapkan sebagai kawasan geopark nasional.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, sebagian besar area tambang tersebut berada di zona perlindungan karst dan hutan lindung.

“Eksplorasi ini mengancam ekosistem endemik dan keberlanjutan keanekaragaman hayati di Raja Ampat,” ujar Direktur Jenderal Planologi KLHK, Ruandha Agung Sugardiman.

Raja Ampat telah ditetapkan sebagai bagian dari UNESCO Global Geopark pada 2020, dan menjadi kawasan strategis nasional berbasis ekowisata.

Evaluasi Izin Melibatkan Audit Lapangan dan Penilaian Terpadu

Pemerintah melibatkan lintas kementerian dalam proses evaluasi dan verifikasi izin tambang sejak awal tahun ini.

Tim teknis terdiri dari Kementerian ESDM, KLHK, serta Badan Informasi Geospasial yang memverifikasi koordinat izin tambang dengan data kawasan hutan.

Menteri Investasi Bahlil Lahadalia menyebut evaluasi juga mempertimbangkan izin lingkungan, kepatuhan reklamasi, dan potensi konflik dengan masyarakat adat.

“Kalau izinnya melanggar tata ruang atau amdal tidak terpenuhi, maka negara tidak boleh diam,” ujar Bahlil, yang juga berasal dari Papua.

Proses ini diklaim objektif dan transparan, dengan memperhatikan keberlangsungan lingkungan dan keadilan sosial.

PT GAG Nikel Belum Dicabut, Tapi Diawasi Ketat Pemerintah

Satu-satunya perusahaan nikel yang tidak dicabut izinnya adalah PT GAG Nikel, anak usaha PT Aneka Tambang Tbk.

PT GAG memiliki Kontrak Karya dan dokumen Amdal yang sah, serta izin RKAB tahun 2025 yang masih berlaku.

Namun, pemerintah tetap memberlakukan penghentian sementara aktivitas operasional sambil menunggu audit lanjutan.

“Pengawasan akan diperketat, terutama terkait reklamasi dan konservasi di zona penyangga geopark,” kata Dirjen Minerba, Sugeng Mujiyanto.

PT GAG Nikel sebelumnya sempat dikritik oleh organisasi lingkungan atas potensi pencemaran laut dan dampak sosial di wilayah Meos Mansar.

Dukungan Aktivis dan Respons Masyarakat Adat Papua

Langkah pencabutan izin tambang ini mendapat dukungan dari aktivis lingkungan, LSM lokal, dan masyarakat adat Papua Barat.

Greenpeace Indonesia menyebut keputusan tersebut sebagai “kemenangan untuk rakyat dan alam Raja Ampat.”

Warga kampung Kapadiri dan Waigeo Utara selama ini menyuarakan penolakan terhadap ekspansi tambang yang dinilai merusak mata pencaharian nelayan.

“Kami butuh laut yang bersih, bukan lubang tambang,” kata Isak Mambrasar, tokoh masyarakat adat Biak di Waigeo.

Presiden Prabowo juga menyebutkan pentingnya mendengar suara rakyat kecil dalam setiap kebijakan sumber daya alam.

Analisis, Solusi Berkelanjutan, dan Arah Kebijakan Tambang Nasional

Pencabutan izin tambang di Raja Ampat mencerminkan perubahan orientasi kebijakan tambang ke arah pembangunan berkelanjutan.

Pemerintah dituntut tidak hanya mencabut izin bermasalah, tetapi juga mengembangkan sistem izin yang transparan dan partisipatif.

Solusi yang ditawarkan adalah audit lingkungan independen, digitalisasi peta izin, dan keterlibatan masyarakat adat dalam penentuan batas kawasan.

Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap reklamasi pascatambang dan memberikan sanksi tegas bagi pelanggar amdal.

Langkah ke depan harus menyeimbangkan antara investasi pertambangan, perlindungan kawasan konservasi, dan hak masyarakat lokal.

“Kami mendukung hilirisasi tambang, tetapi tidak dengan mengorbankan geopark dan laut Papua,” ujar aktivis WALHI Papua Barat, Ariani Wondama.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Kengpo.com dan Infoesdm.com.

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Halloidn.com dan Teksnews.com.

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Apakabarjabar.com dan Hallosurabaya.com.

Untuk mengikuti perkembangan berita nasional, bisinis dan internasional dalam bahasa Inggris, silahkan simak portal berita Indo24hours.com dan 01post.com.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Kami juga melayani Jasa Siaran Pers atau publikasi press release di lebih dari 175an media, silahkan klik Persrilis.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di media mainstream (media arus utama) atau Tier Pertama, silahkan klik Publikasi Media Mainstream.

Indonesia Media Circle (IMC) juga melayani kebutuhan untuk bulk order publications (ribuan link publikasi press release) untuk manajemen reputasi: kampanye, pemulihan nama baik, atau kepentingan lainnya.

Untuk informasi, dapat menghubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 087815557788.

Dapatkan beragam berita dan informasi terkini dari berbagai portal berita melalui saluran WhatsApp Sapulangit Media Center

Berita Terkait

Strategi Investasi Bijak Dibutuhkan Saat CSA Index Mengalami Koreksi
APBN 2024 Redam Tekanan Global, Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi
Proyeksi Ekonomi 2025 Melambat, Pemerintah Siapkan Stimulus Prioritas
Chandra Daya (CDIA) Siap Listing, IPO Tawarkan Saham Rp190 per Lembar
Holding Bursa Kripto COIN Tawarkan IPO, Tantang Pasar Modal Indonesia
MSIG Life Untung Rp351 Miliar, Tapi Unit Syariah Tak Kebagian Dividen
Utang Kian Menumpuk, Pemerintah Terjepit di Tengah Ancaman Global
Pemerintah Kepung Tambang Nikel Raja Ampat: Rumah Karang Dunia Terancam Runtuh di Tangan Korporasi
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 8 Juli 2025 - 13:43 WIB

Strategi Investasi Bijak Dibutuhkan Saat CSA Index Mengalami Koreksi

Kamis, 3 Juli 2025 - 07:50 WIB

APBN 2024 Redam Tekanan Global, Dorong Stabilitas dan Pertumbuhan Ekonomi

Rabu, 2 Juli 2025 - 08:25 WIB

Proyeksi Ekonomi 2025 Melambat, Pemerintah Siapkan Stimulus Prioritas

Selasa, 1 Juli 2025 - 10:05 WIB

Chandra Daya (CDIA) Siap Listing, IPO Tawarkan Saham Rp190 per Lembar

Jumat, 27 Juni 2025 - 09:51 WIB

Holding Bursa Kripto COIN Tawarkan IPO, Tantang Pasar Modal Indonesia

Berita Terbaru