JAKARTA – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menanggapi soal perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil.
Hal itu terkait dengan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.
Menurutnya, perluasan penempatan TNI pada jabatan sipil mengikuti perkembangan zaman.
“Dalam perkembangan zaman, kan pastilah kita mempelajari bahwa ada hal-hal tertentu yang belum diatur, kan begitu.”
Baca Juga:
Presiden Donald Trump Umumkan Tarif Resiprokal ke Berbagai Negara Mitra Dagang Ditunda 90 Hari
“Kemudian kita berharap ke depan itu bisa diatur melalui undang-undang supaya kalau terjadi penugasan-penugasan tertentu.”
“Tidak dianggap melanggar undang-undang, kira-kira semangatnya begitu,” kata Prasetyo di Jakarta, Senin (17/3/2025).
Prasetyo mengatakan perluasan ini dilakukan sebagai respons terhadap perkembangan zaman yang menuntut penyesuaian aturan.
Untuk mengakomodasi kebutuhan baru, termasuk dalam bidang yang sebelumnya belum diatur, seperti keamanan siber.
Baca Juga:
Tiongkok Kenakan Tarif Tambahan 34 Persen untuk Semua Produk dari AS, Mulai 10 April 2025
Kepada Negara-negara yang Terdampak Tarif Impor Baru, Ini Ancaman yang Disampaikan Amerika Serikat
Dia menjelaskan bahwa perkembangan teknologi dan dinamika global mengharuskan TNI memiliki kemampuan dalam perang siber, yang sebelumnya tidak diatur dalam UU TNI lama.
“Perkembangan yang sekali lagi menurut saya yang penting semangatnya positif.”
“Semua hal bisa kita cari jalan keluarnya, tapi kalau semangatnya sudah negatif, apapun dianggap kontra, apa yang dikerjakan dianggap selalu tidak baik.”
“Dianggap tidak benar, belum juga mulai bekerja dicurigai, kan agak agak susah kalau seperti itu,” ujar dia.
Baca Juga:
Media Ekonomi dan Bisnis Siap Mempublikasikan Aksi Korporasi dan Kegiatan Seremoni Anda!
Mengukur Kinerja Pemerintah, Metode dan Pembanding yang Tak Tepat Hasilkan Kesimpulan yang Salah
Airlangga Hartarto Angkat Bicara Soal Fundamental Ekonomi Indonesia dan Pergerakan Fluktuasi Rupiah
Meski demikian, Prasetyo mengakui bahwa dalam proses revisi UU TNI, terdapat berbagai masukan dan kritik dari masyarakat.
Dia mengatakan bahwa demokrasi harus dijalankan dengan semangat konstruktif dan energi positif.
Menurut dia, masyarakat dapat menyampaikan masukan dengan baik dan teliti. Adapun pemerintah tetap terbuka terhadap semua masukan.
“Kalau ada elemen masyarakat yang menghendaki memberikan masukan, sampaikan dengan baik, dengan konstruktif, tentunya harus teliti, harus jelas apa yang dipolemikkan,” ucap dia.***
Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com
Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com
Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com
Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).
Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).
Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.
Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.